Kabupaten
Kuantan Singingi pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Indragiri Hulu,
namun setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 53 tahun 1999, Kabupaten
Indragiri Hulu dimekarkan menjadi 2 ( dua ) kabupaten yaitu Kabupaten Indragiri
Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi dengan Ibu Kotanya berkedudukan di Teluk
Kuantan.
Pada saat Kabupaten Kuantan Singingi menjadi sebuah Kabupaten defenitif yang terdiri dari 6 ( enam ) kecamatan dengan 151 pemerintahan Desa/Kelurahan, sebagai berikut :
- Kecamatan Kuantan Tengah.
- Kecamatan Singingi.
- Kecamatan Kuantan Mudik.
- Kecamatan Kuantan Hilir.
- Kecamatan Cerenti.
- Kecamatan Benai.
Sebagai
pejabat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak tanggal 8 Oktober
1999 sampai dengan 8 Oktober 2000 adalah Drs. H.Rusdji S Abrus. Pada bulan
Oktober 2000 diadakan pemilihan Bupati Kuantan Singingi yang pertama dipilih
oleh anggota legislatif, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah
pasangan Drs. H.Rusdji S Abrus dengan Drs. H. Asrul Ja’afar periode 2001- 2006.
Ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.24.133
Tahun 2001 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.24-134, diangkat
dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi. Selang
waktu 2 ( dua ) bulan Bupati Kuantan Singingi terpilih meninggal dunia, jabatan
Bupati digantikan langsung oleh Wakil Bupati, ditetapkan menjadi Bupati Kuantan
Singingi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.24-316
tanggal, 20 Agustus 2001. Kabupaten Kuantan Singingi pada awalnya membawahi 6 (
enam ) kecamatan dimekarkan menjadi 12 ( dua belas ) kecamatan, kecamatan yang
baru dimekarkan tersebut adalah :
- Kecamatan Hulu Kuantan.
- Kecamatan Gunung Toar.
- Kecamatan Singingi Hilir.
- Kecamatan Pangean.
- Kecamatan Logas Tanah Darat.
- Kecamatan Inuman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar